Daerah

Kasus Dana Pengamanan Pilkada Kampar, Ahmad Amius Keberatan Dijadikan Tersangka

Gagasanriau.com Pekanbaru - Kepala Damkar Drs H. Ahmad Amius resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kampar terkait kasus Dana Pengamanan Pilkada Kampar tahun 2011. Namun, Ahmad Amius sendiri mengaku keberatan dengan penetapan status hukum dirinya. Amius menjelaskan, pihak yang harus bertanggung jawab adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Ditambahkan Amius, bahwa berdasarkan prosesnya permintaan PPTK Pilkada dibuat bagian keuangan dan setelah itu diterbit SP2D untuk diajukan ke Bank Riaukepri.

"Saya hanya menandatangi kuitansi saja, dalam kapasitas sebagai pemegang dana pilkada,"paparnya kepada wartawan, Selasa (27/1/2015) saat konferensi pers di Damkar Pekanbaru.

Sebelumnya Polres Kampar telah melimpahkan berkas penyidikan untuk tersangka Agustian ke Kejari Bangkinang. Agustian ditahan tak lama setelah ditetapkan tersangka A. Amius yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru.

Diduga dana sebesar Rp 335 juta tidak bisa dipertangungjawabkan, dimana pada saat itu A. Miuss menjabat Kepala Satpol PP Kampar yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan Agustian sendiri sebagai Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK).

Reporter Ranggi Phand Khairi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar