Daerah

Januari ini KUA Bagan Sinembah Perlahan Terapkan Sistem Simkah

Gagasanriau.com Bagan Sinembah-Terhitung sejak 1 Januari 2015, Kantor Urusan Agama (KUA) sudah menerapkan sistem pencatatan data-data Suami Istri atau Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) sebagai upaya peningkatan pelayanan dalam hal registrasi pernikahan di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah. Dan sistem tersebut bekerja secara Online yang terpusat di Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama Republik Indonesia.

"Dibandingkan dengan daerah lain, kita memang telat menerapkan sistem Simkah dikarenakan fasilitas kita minim. Namun mulai Tahun ini kita sudah bisa menerapkan sistem itu," kata Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bagan Sinembah, H Mukhlis SAg kepada Gagasanriau.com, Jumat (30/1/15) di Bagan Sinembah.

Kendati sudah diterapkan di Bagan Sinembah kata Mukhlis lagi, sistem itu dilakukan masih sebatas registrasi saja yang secara online. Akan tetapi, pencetakan buku nikahnya masih belum bisa langsung jadi.

"Di Rohil yang sudah ada alat print out buku nikah masih di Bangko dan Tanah Putih, kalau kita masih harus pindah keflash disk dulu baru dicetak gak bisa langsung, karena alat kita belum ada, dan sudah dianggarkan Tahun ini, mudah-mudahan segera terealisasi,"jelasnya.

Masih kata Mukhlis, kalau ada warga yang akan melaksanakan akad nikah, dirinya tetap mempersilahkan untuk datang ke kantor KUA pada 5 hari kerja untuk melangsungkan akad nikah serta tidak dipungut biaya.

"Nikah di kantor gratis, kami tidak minta biaya, tapi kalau di luar jam kerja atau hari libur itu dikenakan biaya sebesar 600 ribu rupiah, tapi uang itu disetor ke negara melalui rekening Bank yang ditunjuk dan masuk ke dalam kas negara,"tandasnya.

Reporter Hermansyah


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar