Daerah

Kepolisian Bagan Sinembah Kembali Ringkus Tersangka Narkoba

Gagasanriau.com Bagan Sinembah - Setelah pihak Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Riau belum lama ini menangkap tiga tersangka narkoba di Bagan Sinembah.

Kasus serupa kembali terjadi, Sabtu (31/1/2015) sekitar Pukul 12.30 WIB tiga orang tersangka kasus narkoba  berhasil diringkus oleh Jajaran Kepolisian Bagan Sinembah, salah seorang diantaranya merupakan pengedar barang haram di Bagan Sinembah.

Ketiga tersangka yang berinisal JSS (22) warga Jalan Piere Tandean, Kelurahan  Bagan Batu Kota, Jo (30) warga Jalan Antara, Desa Bagan Batu yang keduanya berasal dari Bagan Sinembah, Rokan Hilir (Rohil), Riau, dan DR (43) warga Desa Lingga 3, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut) yang merupakan gembong pemasok ke daerah perbatasan itu.

Berdasarkan informasi yang didapat dari Kapolres Rohil, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Subiantoro SH Sik, melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Komisaris Polisi (Kompol) Dody Harza Kusuma SH Sik,penangkapan terhadap pelaku tindak pidana (TP) Narkoba itu berawal dari laporan masyarakat.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal bergerak cepat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya di rumah JSS yang berada Jalan Piere Tandean, Bagan Batu. Sesampainya di TKP, sekitar pukul 12.30 WIB, tim opsnal langsung meringkus JSS dan JO serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 paket besar sabu-sabu, dan 4 paket kecil sabu sabu bening.

Selain itu, polisi juga menemukan, 3 butir pil extacy warna hijau, 1 unit timbangan digital, 3 unit handphone, 1 buah kotak kaleng berisi plastik bening, satu lembar uang pecahan Rp 100.000, dan 1 lembar tikar plastik. Kini tersangka beserta barang bukti diseret dan diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk dilakukan pemerosesan dan penyidikan lebih lanjut.

"Setelah kedua tersangka berhasil kita interogasi dan mendapatkan jawabannya, sekira pukul 15.00 WIB, kita akhirnya berhasil menangkap bandarnya (DR,red) Jalan Sejahtera, Desa Bagan Batu, Bagan Sinembah dan tepatnya di rumah kontrakan tersangka.

Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan 3 paket besar sabu sabu, 10 butir pil extacy warna hijau, 1 unit timbangan digital, 1 unit hand phone merk BlackBerry, 1 buah dompet berisi plastik bening dan uang sebabnyak Rp 4.200.000, serta 1 gulung aluminium foil," kata Kapolsek Bagan Sinembah, Dody Harza Kusumu kepada Gagasanriau.com di bagan Sinembah.

"Untuk mempertanggung jawabkan aksinya yang meresahkan masyarakat dan memberikan dampak negatif kepada penerus, kini ketiga pelaku tindak pidana Narkoba itu sudah diamankan di Mapolsek guna dilakukan menyelidikan lebih lanjut," jelas Dody.

Reporter Herman Syach


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar