Daerah

Alamak!!! Mantan Anggota DPRD Tertangkap Pesta Sabu

Gagasanriau.com Pekanbaru - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tertangkap sedang berpesta narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah Jalan Suka Jaya, Kecamatan Labuh Baru Barat Pekanbaru, pada Jumat malam (30/1/2015).

Tertangkapnya pasangan suami istri berinisial Ri dan Ni, yang tengah asik berpesta narkotika berkat informasi dari masyarakat setempat.

Dari informasi yang berhasil dihimpun Gagagasanriau.com, suami tersangka merupakan mantan anggota DPRD Riau dari Partai Bintang Reformasi (PBR).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Robert Haryanto saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Narkoba, Kompol Hicca Alexfonso Siregar Rabu (3/2/2015), menjelaskan saat penangkapan jumat malam dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankaan barang bukti berupa paket sabu, alat hisap sabu dan satu timbangan digital.

"Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut" kata Hicca.

Tersangka terancam hukuman diatas lima tahun penjara. "Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2)junto pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara" pungkas Hicca. Reporter Ranggi Phand Khairi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar