Daerah

Oknum Satpol PP Kampar Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Gagasanriau.com Kampar-Institusi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar dihebohkan atas penangkapan salah satu anggotanya BI dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus narkoba yang pernah ia lakukan.

Oknum tersebut berhasil diciduk di malam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Kampar tanpa melakukan perlawanan.

Jumat malam (06/2/15) di Bangkinang tersangka BI diciduk saat acara tablik akbar, dalam rangka memeriahkan HUT Kampar ke 65, yang dilaksanakan di lapangan Merdeka, Kecamatan Bangkinang.

Pada Jumat malam, saat diciduk tersangka tengah melakukan tugas pengamanan kegiatan, dan petugas langsung menggiring tersangka ke Mapolres setempat, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Kampar, AKP Tapip Usman membenarkan bahwa Satnarkoba Polres Kampar telah berhasil menciduk oknum Satpol PP Kampar, yang telah menjadi DPO selama 2 tahun dalam kasus narkotika.

"Sedangkan tiga tersangka lainnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang 2 tahun yang lalu"kata AKP Tapip Usman.

Ditambahkan AKP Tapip Usman, Kasat Narkoba Polres Kampar seperti yang diberitakan sebelumnya, pada November 2013, telah berhasil melakukan penggrebekan di salah satu wisma di Kota Bangkinang, saat itu tengah terjadi pesta narkoba.

"Dalam penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga dari empat orang pelaku yakni, AZ Wakil Ketua Bidang Humas Kwarcab Pramuka Kabupaten Kampar, dan juga mantan Kepala Desa Domo Kecamatan Kampar Kiri, dan seorang perempuan SI serta HN yang merupakan pemilik wisma.

"Sedangkan pemilik barang haram, atas nama BI yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, berhasil melarikan diri saat itu pihak kiat telah memasukan, tersangka tersebut dalam DPO dan baru sekarang dapat kita tangkap lebih kurang 2 tahun berlalu"ujarnya.

Reporter Kimek


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar