Daerah

Aseng Legislator Riau Dikerangkeng Kejari Bagansiapiapi Kelola Lahan HPT,

Gagasanriau.com Pekanbaru-Aseng atau Siswaja Mulyadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Daerah Pemilihan Kabupaten Rokan Hilir (Dapil Rohil) disidangkan perdana dan ditahan di Kejaksaan Negeri Bengkalis karena karena mengelola lahan Hutan Pengelolaan Terbatas (HPT) di Bangko Pusako. Pasal yang didakwakan tentang kehutanan dan perkebunan. Menurut Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi, Rifqi Ari Arfa, SH, dihubungi, Rabu (18/2/15) melalui selulernya menjelaskan, terhadap Siswaja Mulyadi telah dilakukan sidang pertama Selasa (17/2/15) di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung. “Kasus posisi, pada tahun 2004, sampai dengan sekarang, bertempat di Desa Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan HIlir, terdakwa membeli dan menanam lahan kurang lebih 423 ha yang ditanami sawit,” jelas Rifqi. Ternyata, usaha tersebut masuk dalam kawasan hutan, 183 hektar hutan produksi tetap, dan 270 hektar yang dapat dikonversi. “Penetapan pelaksanaan penahanan hakim. Terdakwa sudah kita letakkan di Rutan Bagansiapiapi,” ujarnya. Sementara itu, pantauan riauterkinicom, Siswaja Mulyadi Selasa (17/2/15) sekira pukul 21.00 WIB memang sudah berada di Rutan Bagansiapiapi, datang bersamaan dengan rombongan bus tahanan, setelah menggelar sidang di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung. Dalam pada itu, penahanan Siswaja Mulyadi ini sempat menjadi perbincangan hangat, termasuk saat saat rapat konsolidasi pelaksanaan Upsus padi, jagung dan kedele dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional 2017, Rabu (18/2/15) dihadiri Bupati Rohil Suyatno. Editor Miardi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar