Mantan Dosen UNRI Ini, Divonis 3 Tahun Penjara Dan Denda Rp100 Juta
Gagasanriau.com Pekanbaru-Gulat Medali Emas Manurung dosen di Universitas Riau (UNRI) yang juga Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Riau divonis hukuman tiga tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan uang 166.100 dolar AS (sekitar Rp2 miliar) kepada Gubernur Riau 2014-2019 Annas Mamun.
Ketua Majelis Hakim Supriyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, menyatakan Gulat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam pidana dalam dakwaan primer pasal 5 ayat 1 huruf b subsider pasal 13 Undang-Undang (UU) No. 31/1999 jo. UU. No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman selama 4,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan kepada Gulat.
"Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa kontraproduktif dengan pemberantan korupsi di Tanah Air dan menciderai tatanan birokrasi pemerintahan Indonesia dalam upaya bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," katanya.
"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa sopan, menyesali perbuatan dan belum pernah dihukum," tambah hakim Supriyono.
Menurut hakim Gulat memberikan uang 166.100 dolar AS yang kemudian dikonversi menjadi 156 ribu dolar Singapura dan Rp100 juta agar areal kebun sawit milik dan teman-temannya di Kabupaten Kuantan Singingi seluas kurang lebih 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas kurang lebih 1.214 hektare masuk ke surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di provinsi Riau yang bertentangan dengan kewajiban Annas Maamun selaku penyelenggara negara.
Pemberian uang diawali dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan yaitu Zulkifli Hasan yang saat ini menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Editor Brury MP
sumber antarariau
Tulis Komentar