Jangan Sampai Terseret Hukum

Bupati Inhil Tuntut Kades Yang Baru Dilantik Pelajari UU dan Perda

GagasanRiau.com Tembilahan - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM.Wardan menuntut kepada Kepala Desa yang telah lantik periode 2016-2010 dari beberapa Kecamatan, diantaranya Kecamatan Tembilahan Hulu, Tanah Merah, Tempuling, dan akan menyusul di Kecamatan lainnya untuk terus mempelajari Undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini disampaikannya pasca pelantikan, dimana ia berpesan agar Kades pilihan masyarakat tersebut, untuk mempelajari peraturan UU, keputusan Menteri, Peraturan Guebernur dan Peraturan Bupati dengan sebaik-baiknya.

"Saya tidak ingin mendengar Kepala desa, tersandung masalah hukum, jadi kades dituntut untuk memahami UU, keputusan Mentri serta Perda Inhil, yang tidak mengerti peraturan harus mempelajari bentuk uraianya, kerja dan tugas, agar tidak terjadi kesalahan yang dapat membuat kades berurusan dengan hukum," ungkap Wardan.

Bupati juga ingatkan kepada masyarakat untuk mendukung kerja kepala desa selama menjabat.

"Kepada masyarakat, ayo kita dukung kerja kades sehingga Program-program Pemda Inhil bisa berjalan dengan apa yang kita inginkan, seperti mendukunh DMIJ, Makrib mengaji, dan lainya, mudah-mudahan priode ini kampung kita bisa lebih maju lagi, khususnya Kab.Inhil," tutup Wardan.

Humas/Daud.M.Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar