Hukum

Muhammad Zein Diminta Mengundurkan Diri dari Jabatan Kadisdikpora Rohul

Aktivis Satma PP Rokan Hulu, Deni Aprial

GagasanRiau.Com Rokan Hulu - Satuan Pelajar & Mahasiswa Pemuda Pancasila Kabupaten Rokan Hulu meminta Kadisdikpora Rokan Hulu, Muhammad Zein segera mengundurkan diri dari jabatannya, karena statusnya saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Sekjen Sapma PP Rokan Hulu, Fadly Ramadhani kepada GagasanRiau.Com mengatakan, dengan sudah ditetapkannya status Kadispora tersebut, harusnya dengan sadar diri yang bersangkutan mengundurkan diri dari jabatannya. Karena tidak selayaknya seorang pejabat yang sudah berstatus tersangka tetap memegang jabatan sebagai abdi negara.

Terpisah, Ketua Satma PP Kabupaten Rokan Hulu, Deni Afrial juga mengatakan, Muhammad Zein diminta segera mengundurkan diri dari jabatannya, hal ini juga demi terjaganya stabilitas pendidikan di Rokan Hulu.

"Kami tidak ingin kegiatan pendidikan di Rokan Hulu terganggu dengan adanya penetapan Kadisdikpora Rokan Hulu ini sebagai tersangka," ujarnya.

Selain itu, ia juga meminta Bupati Rokan Hulu untuk bertindak tegas dalam menyikapi hal ini, karena persoalan ini juga demi kepentingan masyarakat banyak.

Sebagaimana diketahui, Muhammad Zein resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan leptop atau komputer untuk program E-Learning, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rokan Hulu beberapa waktu lalu. (*)

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar