Tak Ada Perubahan Data, KTP Tak Perlu Diperpanjang
GagasanRiau.Com Pelalawan - Bagi warga yang memiki KTP Elektronik (KTP-el) dan tidak ada perubahan data, yang terbitnya sejak tahun 2011 tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Pelalawan, Syafruddin, melalui sekretarisnya Romherkepada GagasanRiau.Com, Selasa (16/2) di ruang kerjanya.
Romher menjelaskan, sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan, pasal 64 ayat (7) huruf a mengamanatkan, bahwa KTP-el untuk warga Negara Indonesia masa berlakunya adalah seumur hidup.
Kemudian dijelaskannya juga, di pasal 101 huruf c mengamanatkan, bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum UU no 24 tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup.dengan demikian KTP-el yang diterbitkan sejak 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walau pun telah habis masa berlakunya.
"Hal ini juga dikuatkan dengan adanya surat edaran menteri dalam negeri tertanggal 29 januari 2016 tentang KTP-el berlaku seumur hidup, artinya kalau ada perubahan data tetap harus diurus kembali KTP-el-nya, misalnya pindah alamat, perubahan status dari tidak kawin menjadi kawin," ulas Romher.
Romher menambahkan, pihaknya mengimbau kepada warga agar segera mengurus administrasi kependudukannya. "Jangan mengurus disaat perlu saja, dan bagi yang belum melakukan perekaman, segera melakukan perekaman di kecamatan masing-masing, dan perekaman tidak boleh dua kali," tuturnya. (*)
Reporter Rommel Sirait
Tulis Komentar