Hukum

Kejari Bengkalis Resmi Tahan Mantan Bupati Bengkalis

Kejari Bengkalis Resmi Tahan Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh

GagasanRiau.Com Bengkalis - Setelah melengkapi berkas tersangka dan Barang Bukti kasus Bantuan Sosial (Bansos) yang menjerat mantan Bupati Bengkalis HS, Jumat (18/3) memasuki tahap ke 2, Penyidik Polda Riau melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis.

Penyerahan tersangka HS dan Barang Bukti kasus Bansos APBD Bengkalis tersebut dilakukan di ruang Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Kepala Kejari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra, SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Rully Affandi, SH MH kepada sejumlah wartawan mengatakan, mulai hari ini perkara dugaan dana Bansos/Hibah yang menjerat mantan Bupati Bengkalis HS ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis.

"Benar, hari ini sudah dilakukan tahap 2 yakni penyerahan barang bukti atas tersangka HS selaku mantan Bupati Bengkalis dalam dugaan tindak pidana korupsi dana Hibah / Bansos," kata Rully didampingi Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Yusuf Luqita, SH MH.

Lebih lanjut dikatakan Rully penyerahan BB dan tersangka HS tersebut  dari penyidik Polda Riau ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis.

"Tahap 2 penyerahan BB dan tersangka ini tadi, dilakukan di ruang pidana khusus kantor Kejati Riau di Pekanbaru, dan selanjutnya penuntut umum Kejari Bengkalis melakukan penahanan terhadap HS, sekitar pukul 16.30 WIB tadi tersangka HS dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru," ungkap Rully.

Reporter Mirzal Apriliando


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar