Polres Inhil Gagalkan Penyelundupan 15 Karung Bawang Merah asal Myanmar
Gagasanriau.com, PEKANBARU - Jajaran Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Provinsi Riau menggagalkan upaya penyelundupan 15 karung bawang merah dengan berat total 700 kilogram asal Myanmar atau Burma.
"Untuk sementara, polisi baru mengamankan satu orang pelaku berinsial OM. Saat ini masih terus dalam pengembangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa pagi (3/5).
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan upaya penyelundupan bawang asal Burma itu dilakukan pada Senin malam tadi (2/5) di Jalan H Arif, Kecamatan Tembilahan Hulu. Penangkapan itu berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat akan adanya upaya penyelundupan bawang melalui jalur darat di wilayah tersebut.
Dari informasi itu, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menemukan pelaku OM (35) yang saat itu mengendarai mobil jenis Pick Up bernomor polisi BA 8510 SM.
Dari pemeriksaan, benar saja pelaku membawa bawang-bawang yang tersimpan rapi dalam karung-karung berukuran besar dengan tanpa kelengkapan dokumen yang sah. "Dari penemuan itu, petugas langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti untuk diperiksa," jelasnya.
Sementara itu, seperti dilansir antara, dari pemeriksaan sementara pelaku mengaku mendapatkan bawang merah itu dari seseorang berinisial Def di Kecamatan Kateman. Dia mengatakan sebelum membawa bawang tersebut ke Tembilahan, terlebih dahulu pelaku mengangkutnya menggunakan kapal cepat dari Kateman.
Selain itu, dari pengakuan pelaku bahwa barang itu diketahui berasal dari Myanmar dan Pakistan dengan tujuan dipasarkan di Kabupaten Indragiri Hilir.
Upaya penyelundupan bawang merah asal luar negeri ke Riau cukup marak terjadi. Sasaran pelaku kejahatan importir komoditas pertanian yang dapat merusak harga petani lokal tersebut adalah wilayah pesisir Riau. Selain Indragiri Hilir, wilayah lainnya yang kerap menjadi sasaran pelaku adalah Dumai, Bengkalis, Meranti dan Rokan Hilir.
Bea dan Cukai Kota Dumai menyatakan sejak Januari 2016 hingga sekarang telah menggagalkan belasan penyelundupan bawang dengan total sebelumnya mencapai 236,62 ton.
Penyelundupan bawang impor melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2012.
Bawang merah hanya bisa masuk melalui beberapa pelabuhan di Indonesia, yaitu Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Soekarno-Hatta Makassar, Belawan Medan dan pelabuhan bebas di Batam, Bintan dan Tanjung Balai Karimun.***
Editor: Saut BB
Tulis Komentar