Hukum

BBPOM Ekspos Ribuan Produk Obat dan Kosmetik Ilegal Hasil Tangkapan

Indra Ginting

Gagasanriau.com, PEKANBARU - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru Indra Ginting ekpos hasil tangkapan barang tanpa izin edar atau tak terdaftar di BBPOM, di kantornya, Rabu (4/5/16).

Dari total 1.086 item hasil tangkapan tersebut, diantaranya jamu tradisional, kosmetik, obat kuat. Barang hasil tangkapan tersebut didapatkan dari toko-tokoh yang ada di Pekanbaru, Duri, Bangkinang serta Dumai. Selain itu ada juga didapat dari toko online yang kini sudah mulai menjamur di dunia maya.

"Total nilai hasil tangkapan Rp937 juta lebih. Kalau total itemnya sebanyak 1.086 item," kata Indra Ginting.

Khusus untuk toko online, memang pekerjaan rumah (PR) baru buat BBPOM untuk menyadarkan masyarakat agar lebih berhati-hati lagi. Pasalnya, sistem pembeliannya transfer uang dulu, baru barang didapat.

Untuk itu, BPOM menghimbau masyarakat berhenti membeli produk kosmetik dan obat-obatan yang dijual secara bebas melalui media sosial, terlebih lagi yang dipasarkan dengan harga miring.

Menurut Indra, masyarakat bisa dengan mudah membedakan apakah produk yang mereka beli itu resmi atau ilegal. Produk yang ilegal umumnya tidak memiliki nomor registrasi serta alamat perusahaan yang membuat tertera dengan jelas.

"Jika masyarakat menemukan produk yang tidak memiliki registrasi dan diduga ilegal, silahkan laporkan ke kami. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami memberantas produk yang membahayakan masyarakat," jelasnya.****

 

 

Reporter: Ginta Gudia


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar