Hukum

Poles Inhil Amankan 2 Ton Bawang Putih dan Cabe Merah Ilegal dari Malaysia

D (46) pelakup penyelundupan produk impor tanpa dilengkapi sertifikat karantina.

GagasanRiau.com, TEMBILAHAN - Kepolisian Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, telah melakukan penangkapan terhadap D (46) yang telah melakukan penyelundupan produk impor tanpa dilengkapi sertifikat karantina.

Penangkapan tersebut terjadi pada tanggal 3 Mei 2016 sekira pukul 13.00 Wib, di sebuah gudang yang terletak di Jalan Hasanudin, Kelurahan Taga Raja, Kecamatan Kateman.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono saat diwawancarai awak media GagasanRiau.com di ruangannya, "Kita telah lakukan penangkapan terhadap dugaan penyeludupan barang impor tanpa dilengkapi sertifikat karantina," ungkap AKBP Hadi, Rabu (4/5/2016).

Berdasarkan hasil interogasi, kata Kapolres, tersangka mengakui mendapatkan bawang putih sebanyak 17 karung merk ZLN yang dibeli dari H. Mulus di Kuala Tungkal. "Sedangkan cabe merah kering 18 karung dibeli dari pembelok dari Malaysia yang bernama H. Yusuf," ujarnya.

Pelaku sendiri, lanjut Hadi, pelaku telah melanggar Undang-undang karantina dan akan diancam 3 tahun penjara, sedangkan barang bukti sendiri akan musnakan," tutupnya.***




Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar