Daerah

Tak Miliki IMB Sudah Beroperasi, Pabrik di Kampar Ini Ditutup Sementara

Camat Tambang Mulatua,S.So dan Ketua Tim Yustisi M Jamil S.Sos beserta tim saat melakukan pengawasan

Gagasanriau.com, BANGKINANG - Tim Yustisi dari Satuan Pamong Praja yang diketuai oleh Kepala Badan Satuan Pamong Praja Kabupaten Kampar H Muhammad Jamil, S.Sos melakukan pengawasan dan penertiban di Kecamatan Tambang.

Saat pelaksanaan pengawasan ditemukan Pabrik KJ yang bergerak dalam pembuatan tiang listrik yang terletak di Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang  telah menjalankan aktivitas perusahaan lebih dari satu tahun, namun sampai saat ini  tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah setempat

“Oleh karena karena tidak memiliki IMB tersebut, untuk sementara operasional KJ ditutup," ungkap Ketua Tim Yustisi dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar H Muhammad Jamil,S.Sos di Pabrik Konango Jantan Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, Kamis (20/5).

Tim Yustisi Kabupaten Kampar yang tergabung Badan Pelayanan  Perizinan Terpadu  dan Penanaman Modal Kampar, Badan Lingkunagn Hidup, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar, Dinas PU  Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dan Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kabupaten Kampar telah melakukan  pertemuan dengan pihak perusahaan KJ.

“Pihak perusahaan sendiri mengakui memang belum memiliki izin, namun proses izin sudah mereka lalui dan retribusi telah mereka bayar. Akan tetapi sampai saat ini pihak perusahaan memang belum memilikinya izin secara tertulis. Belum memiliki izin tetapi pihak perusahaan telah melakukan pembangunan usaha sudah sampai lebih kurang 50 persen," ungkap Jamil seperti dirilis humas.

Jamil menegaskan bahwa apabila di kemudian hari pihak pengelola pabrik KJ masih tetap mejalankan kegiatannya sebelum mendapatkan izin, maka dengan terpaksa Tim Yustisi Kampar bersama anggota akan melakukan pembongkaran paksa.***

 

 

Editor: Saut BB


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar