Ancam Orang Dengan Senjata Api, Pria Asal Kuansing Ditangkap Polisi
Gagasanriau.com, PELALAWAN – Polsek Pangkalan Kuras berhasil mengamankan seorang pria yang memiliki senjata api tanpa izin dan ketentuan sah. Pelaku ditangkap di rumahnya di Simpang Kampar Kec. Baserah Kabupaten Kuansing, Senin (23/5/2016)
Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, SIK melalui Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Dwi Atmaja menjelaskan, pengkapan terhadap pelaku MI (33) yang memilik senjata api rakitan tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016 sekira pukul 15.00 Wib, pelaku melakukan pengancaman terhadap Suyogi, warga Dusun II Sei. Medang Kecamatan Pangkalan Kuras saat terjadi cekcok mulut antara keduanya.
"Tidak terima dengan apa yang dilakukan pelaku, korban Suyogi kemudian melapor ke Polsek Pangkalan Kuras," ujar Dwi Atmaja, Selasa (24/5).
Atas laporan korban tersebut, tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Iptu Nazarudin,SE kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku. Saat mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Simpang Kampar Kecamatan Baserah Kabupaten Kuansing.
"Saat dilakukan penggeledahan, di dalam rumah pelaku, petugas menemukan di dalam tas milik Pelaku 1 pucuk senjata api rakitan warna hitam beserta 5 butir amunisi aktif," jelas Dwi Atmaja.
Pelaku dan Barang Bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Pkl.Kuras guna penyidikan lebih lanjut.***
Editor: Ginta Gudia
Tulis Komentar