Hukum

Terlibat Curanmor, Mantan Anggota Polri Dibekuk

Pelaku diamankan p[ihak kepolisian

GagasanRiau.com, TEMBILAHAN - Rudi Yanto Alias Rudi Tani (34) yang merupakan mantan anggota Polri dibekuk oleh Polsek Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Saat dibekuk Rudi tak berkutik sama sekali.

Rudi ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian motor (curanmor) satu unit sepeda motor bermerek Honda Karisma BM 3421 TP.

Seperti diungkapkan oleh Kapolres Kabupaten Indragiri Hilir AKBP Hadi Wicaksono Sik melalui Paurhumasnya Ipda Heriman Putra, pada hari minggu tanggal 29 Mei 2016 sekira pukul 23.00 wib, dari hasil penyelidikan Personil polsek Tembilahan diketahui bahwa pelaku Rudi Yanto Alias Rudi Tani berada di rumah saksi Reni febriani di Jalan pelajar, Gang Hikmah Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Selanjutnya sekitar pukul 00.15 Wib Kapolsek Tembilahan Ipda Agus Susanto beserta 4 (empat) personilnya ke TKP dan selanjutnya melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku. "Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali," ungkap Ipda Heriman Putra, Senin (30/5/2016).

Selanjutnya pelaku diamankan di polsek Tembilahan dan sekira pukul 01.00 wib pelaku diserahkan ke Sat Reskrim Polres Inhil guna proses penyelidikan lebih lanjut dan kasus ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Inhil.

"Setelah penyelidikan di Polres Inhil, tersangka akan diserahkan ke Polsek Sukajadi Pekanbaru untuk penyidikan TP yg dilakukan tersangka," lanjutnya.***



Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar