Hukum

Razia Panti Pijit, Satpol PP Amankan 24 Pria dan Wanita

ilustrasi
Gagasanriau.com, PEKANBARU - Sebanyak 24 orang terdiri dari 20 wanita dan 4 pria diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dalam razia panti pijat yang digelar Rabu (8/6/2016).
 
Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian kepada wartawan mengatakan ke 24 orang ini diamankan di beberapa lokasi yang berbeda.
 
"Ada beberapa lokasi yang kita razia. Rincian lokasi yang kita razia itu ada di Jalan Arjuna, Jalan Budi Utomo, Jalan tanjung datuk, hotel holiday, jalan Teuku Umar, Primadona karaoke, Home stay depan sinar kaca, serta tempat hiburan di komplek Nangka Sari Jalan Nangka," ujar Zulfahmi.
 
Zulfahmi menjelaskan razia yang dilakukan ini sebagai antisipasi masih banyaknya tempat usaha yang masih tetap buka di Bulan Ramadan dan melanggar aturan. "Kan aturannya sudah sudah jelas. Makanya kita lakukan razia malam tadi dan kita berhasil mengamankan 24 orang baik laki-laki maupun perempuan yang rata-rata mereka tak memiliki KTP," jelasnya.
 
Untuk selanjutnya, ke 24 orang ini langsung digelandang ke Mapol PP dan dilakukan pendataan. "Dari 24 orang hanya 9 orang yang memiliki KTP selebihnya tak ada. Yang punya KTP juga rata-rata KTP luar kota Pekanbaru," jelasnya.
 
Lebih lanjut Zulfahmi mengimbau kepada pemilik usaha untuk mengikuti aturan yang berlaku selama bulan Ramadan. "Kita maksimalkan ibadah di Bulan Ramadan ini. Karena dengan dibukanya hiburan malam ini juga tentu akan mengganggu kekhusukan warga sekitar untuk beribadah," pungkasnya.***
 
 
 
Editor: Saut BB


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar