Lingkungan

Polres Inhil Musnahkan Ribuan Buah Import Ilegal

Buah-buahn impor ilegal yang dimusnahkan oleh Polres Inhil

GagasaRiau.Com Tembilahan - Ribuan jenis buah-buahan impor ilegal dimusnahkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Pemusnahan tersebut di Halaman Mapolres Inhil Jalan Gadjah Mada Tembilahan, Selasa (14/6).

Buah-buahan yang dimusnahkan ini merupakan hasil tangkapan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Inhil di perairan sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir beberapa waktu lalu.

Aksi musnah massal tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono SIK dan  disaksikan oleh Ketua Pengadilan Negeri (Kejari) Tembilahan, Dandim 0314, Kepala Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Tembilahan, Penanggung Jawab Wilayah Kerja Pertanian dan Karantina.

Pada kesempatan itu, Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono SIK dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan pemusnahan tersebut merupakan atas dasar amanat Undang-undang, karena buah tersebut tidak memiliki izin karantina. "Harus ada izin karantina, jika tidak ada berarti ilegal," sebutnya.

Penangkapan serta pemusnahan buah ilegal yang bakal dipasarkan serta akan dikonsumsi oleh masyarakat tersebut bertujuan, demi menjaga kesehatan serta keselamatan masyarakat, karena buah yang bagus merupakan sudah digaransi oleh pemerintah.

Untuk diketahui, berikut buah yang dimusnahkan, buah Apel 95 dus, buah Pir 75 dus, buah Lemon 10 dus.

Sementara itu, pelaku ilegal logging buah ilegal tersebut, diketahui satu pelaku yang sudah diamankan oleh pihak petugas.

Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar