Lingkungan

Mustahil Cegah Karhutla di Riau, Jika Izin Perusahaan Tidak Ditinjau Ulang

Partai Demokrat Kabupaten Pelalawan Abdul Anas Badrun

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Riau mustahil dicegah jika izin-izin perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) maupun perkebunan sawit tidak ditinjau ulang. Selain itu juga tindakan hukum kepada perusahaan yang terbukti konsesinya terbakar masih lemah justru dibebaskan.

Hal ini diungkapkan oleh politisi dari Partai Demokrat Kabupaten Pelalawan Abdul Anas Badrun menyikapi masih maraknya Karhutla di Provinsi Riau tahun 2016 ini.

"Bagaimana mungkin Karhutla ditumpas, pihak perusahan yang ternyata melakukan pembakaran lahan sampai saat ini, masih belum ditindak tegas, kalau pun sampai di pengadilan ya bebas. Yang ujung-ujung tetap masyarakat miskin yang disalahkan" kritik Anas melalui akun Facebook nya kepada GagasanRiau.Com Sabtu (9/7/2016).

Ditambahkan Anas, sementara lahan masyarakat yang dikelola oleh perusahaan tidak ada kontribusi ke masyarakat. Jika pemerintah benar-benar ingin memberantas Karhutla mulai dengan melakukan evaluasi terkait perizinan yang dikantongi perusahaan.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar