PNS Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran, BKD Inhil Akan Tindak Lanjuti
Gagasanriau.Com Tembilahan - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Fauzar menyatakan, pihaknya akan memberikan sanksi administratif kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pegawai-pegawai yang berada ditingkat kecamatan bolos pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran.
"Bentuk sanksi yang akan kita berikan terhadap PNS yang bolos tersebut adalah berupa sanksi administratif. Salah satunya, adalah pemotongan tunjangan kesra (kesejahteraan rakyat)," ujarnya pada GagasanRiau.Com diruanganya, Selasa, (12/7/2016) sore.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pemotongan tunjangan kesra ini berpedoman pada peraturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.
Tulis Komentar