Lingkungan

Polemik Sampah, Pemko Pekanbaru Dinilai Menipu, PT MIG Akan Menggugat

Konferensi PT MIG

GagasanRiau.Com Pekanbaru - PT Multi Inti Guna (PT MIG) akan menggugat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru karena dianggap menipu  soal volume sampah dalam klausul kontrak. Gugatan PT MIG ini kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Demikian dikatakan General Manager PT MIG Yudi Syafrudin dalam konferensi pers, Rabu (13/7/16). Pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru juga diketahui PT MIG setelah membaca dari media pemberitaan. Bukan secara langsung kepada pihak perusahaan.

"Alasan pemutusan kontrak karena kami dianggap telah melakukan wanprestasi terhadap proyek jasa pengangkutan sampah Kota Pekanbaru," ungkap General Manager PT MIG Yudi Syafrudin. "Kami baru memerima surat pemutusan kontrak tersebut pada siang harinya pada tanggal 17 Juni 2016," ungkapnya lagi.

Pemko Pekanbaru juga dikatakan PT MIG membuat data palsu yang dikeluarkan Pejabat Pembuat Kontrak (PPK) dalam hal ini pihak DKP Pekanbaru.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar