PT MIG Nilai Pemutusan Kontrak Angkut Sampah Oleh Pemko Pekanbaru Asal-Asalan
GagasanRiau.Com Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dinilai asal-asalan dan melakukan pemutusan kontrak kerja dalam hal pengakutan sampah. Pasalnya dalam kontrak tidak sinkron saat dilapangan. Selain hasil kajian tentang volume sampah yang diduga fiktif.
Dimana disebutkan oleh PT MIG pihak PPK/DPK juga memberlakukan sanksi dan denda yang bersifat subjektif. Jika sampah yang diangkut kurang dari 305 ton per hari akan dikenakan sanksi berupa denda.
Baca Juga Polemik Sampah, Pemko Pekanbaru Dinilai Menipu, PT MIG Akan Menggugat
Jika alasan target jumlah sampah yang dijadikan alasan mungkin pihak perusahaan dapat terima. Tetapi ada item lain yang juga dijadikan alasan untuk memberikan sanksi, yaitu titik titik tempat penampungan sementara (TPS) sampah harus bersih.
Tulis Komentar