Lingkungan

PT MIG Nilai Pemutusan Kontrak Angkut Sampah Oleh Pemko Pekanbaru Asal-Asalan

"Ukuran bersih ini yang kami anggap subyektif. Parahnya lagi, jika ini yang dijadikan dalih, Pemko atau pihak DKP mesti menyiapkan TPS. Lalu sosialisasikan kepada masyarakat tentang TPS dan waktu untuk membuang sampah ke TPS. Kontrak kami kan hanya mengangkut sampah dari TPS ke TPA (tempat pembuangan akhir),'' kata Yudi lagi.

Kembali soal tudingan wanprestasi, imbuhnya, keadaan itu tidak sesuai dengan kondisi aktual yang ada. Sebab semua itu terjadi tidak lepas dari perbuatan dan kebijakan kebijakan yang daimbil oleh PPK/DKP.

Apalagi, pada bulan Mei 2016, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah memasukkan Kota Pekanbaru sebagai nominator peraih Piala Adipura. Artinya, ini bertolak belakang dengan sanksi dan denda yang harus ditanggung PT MIG.

Oleh sebab itu, langkah yang mesti dilakukan PT MIG adalah mendaftarkan gugatan terhadap Pemko dan DKP di PN Pekanbaru. PT MIG berharap di persidangan nanti ada mediasi agar pemutusan kontrak ditinjau kembali dan tentunya, mesti ada adendum atau revisi terhadap kontrak kerjasama bersangkutan.(RiauTerkini)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar