Hukum

SP3 Kepada 15 Perusahaan Pembakar Hutan Dan Lahan di Riau Kementerian LHK Akan Evaluasi

Menteri LHK Siti Nurbaya

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kebijakan Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 Perusahaan pembakar Hutan dan Lahan di Riau Tahun 2015 lalu, akan dilakukan evaluasi kembali oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Kami sedang mempelajari penghentian penyidikan 15 perusahaan tersebut. Nanti kami meminta kepada Dirjen Penegakan Hukum KLHK untuk membahas bersama berbagai sumber-sumber informasi baik fakta maupun teori," kata Menteri LHK Siti Nurbaya dalam kunjungannya ke Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Kamis (21/7/2016).


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar