Hukum

Korupsi di Dispenda Riau Belum Tuntas

Sambungnya, ia menjelaskan tiga orang saksi tersebut merupakan dari pengawas kerja, petugas Dispenda di lapangan. Saksi-saksi yang diperiksa, terkait fungsi pengawasan dalam pelaksanaanya.

"Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini sebagai modal untuk melengkapi berkas empat orang tersangka yang sudah ditetapkan. Target kita minggu depan sudah P21," tegas Guntur.

Untuk diketahui, dari hasil penyelidikan ditemukan sekitar 400 SKPD yang mengalami lompatan pajak yang seharusnya dibayarkan 4 tahun. Namun database maupun SKPD hanya dibayar selama setahun.(Halloriau)

Editor Ginta Gudia


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar