Hukum

Polda Riau Terbuka Jika Aktifis Lingkungan Pra Peradilan Keputusan SP3

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyambut baik jika kalangan aktifis lingkungan berniat mempraperadilankan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada 15 perusahaan yang di indikasikan membakar lahan tahun 2015 lalu.

Melalui Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Hariwiyawan Harun ia menyatakan menyambut baik jika para aktivis lingkungan itu melayangkan pra peradilan dengan keputusan penyidik menerbitkan SP3.

"Itu adalah upaya cerdas, jadi tidak terus membuat opini ke publik," ujarnya.

Lebih jauh, Hari mempersilahkan kepada para aktivis apabila dalam pra peradilan tersebut untuk menyampaikan bukti baru sehingga penyidik dapat dapat kembali membuka penyidikan.



"Penyidikan itu bisa dibuka kalau ada bukti baru dan melalui upaya pra peradilan. Kita akan sangat terbuka dengan upaya tersebut," jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar