Hukum

Ada Apa Dengan Bengkalis, Bupati Dilaporkan Ke Kejagung Wabup Didemo di KPK

Bupati dan Wabup Bengkalis Amril dan Muhammad
“Anehnya, Amril Mukminin hingga saat ini tidak juga ditetapkan sebagai tersangka. Padahal dari nyanyian Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis disebutkan bahwa Amril Mukminin ikut sama-sama menikmati uang korupsi. Kami menilai ada dugaan pilih kasih,” ujar Firman yang disampaikan ke awak media.

Menurut Firman lagi, dalam laporan ke Kejagung, diduga Amril menggusulkan proposal sebanyak 15 buah melalui Anggota Dewan yang saat ini sudah menjadi terdakwa. Bahkan disebutkannya juga, bahwa dalam daftar penerimaan uang, nama Amril juga tercantung menerima uang Rp 10 juta.

“Mengapa Heru Wahyudi yang menerima Rp 15 juta sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan kenapa Amril tidak,” kata salah seorang massa.
Hingga Rabu (29/6/2016) sore tadi, belum ada respon dari pihak Kejagung berhubung sempat terjadi hujan deras di Jakarta. Sehingga massa dan mahasiswa asal Riau tersebut akan terus menyampaikan aspirasinya sampai ke KPK.

Sebagaimana Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Yusuf Luqita Danawihardja dihadapan majelis hakim yang diketahai Marsudin Nainggolan menyebutkan, Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis 2009-2014 bersama-sama dengan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah beserta Ketua Banggar 2012 Almarhum Asmar Hasan dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau Sekda Bengkalis 2012 Azrafiany Azis Raof turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Hal ini juga terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 7 Juni 2016 lalu. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Yusuf Luqita Danawihardja dihadapan majelis hakim yang diketahai Marsudin Nainggolan menyebutkan, Herliyan Saleh selaku Bupati Bengkalis 2009-2014 bersama-sama dengan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah beserta Ketua Banggar 2012 Almarhum Asmar Hasan dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau Sekda Bengkalis 2012 Azrafiany Azis Raof turut serta melakukan perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar