Hukum

Ada Apa Dengan Bengkalis, Bupati Dilaporkan Ke Kejagung Wabup Didemo di KPK

Bupati dan Wabup Bengkalis Amril dan Muhammad
Dalam pelaksanaan pencairan dan penggunaan dana hibah Bengkalis tahun 2012 tersebut kata Jaksa Yusuf, ternyata terdapat penyimpangan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Perbuatan terdakwa bersama Jamal Abdillah, Almarhum Asmaran Hasan dan Azrfiany Aziz Raof telah menguntungkan orang lain yaitu oknum anggota DPRD Bengkalis 2009-2014 antara lain Jamal Abdillah RP 2.779.500.000, Hidayat Tagor Rp 133.500.000, Tarmizi Rp 600.000 , Dani Purba Rp 60.000.000, Mira Roza Rp 35.000, Yudi Rp 25.000.000, Heru Wahyudi Rp 15.000.000, Amril Mukminin Rp 10.000.000. Kemudian untuk para calo yang mencari kelompok dan membuat proposal RP 17.548.500.000 dan para pengurus masing-masing kelompok dana hibah Rp 7.230.740.000.

Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan menemukan adanya indikasi korupsi duit negara Rp31 miliar dalam penyaluran dana bansos itu.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau telah meminta keterangan dari 72 saksi, baik dari kalangan legislator maupun Pemerintah Kabupaten Bengkalis, tentang alokasi bansos untuk 2.000 lembaga sosial fiktif. Penyidik menduga korupsi dana bansos tersebut dilakukan secara berjemaah oleh para legislator.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar