Diserang Kampanye Hitam, RW Bakal Calon Wako Pekanbaru Himbau Masyarakat Tidak Terpancing
Dalam situs online lokal yang beredar di medoa sosial (medsos) Kamis (28/7) ini, membuat sebuah berita yang berjudul “Ramli Walid, Ketua Bappeda Riau Tersangka”. Berita yang tak memiliki sumber yang jelas tersebut dimuat pada Kamis (12/4) tahun 2012 silam.
Sebagaimana dirilis dari koranriau.net tertulis dalam berita yang beredar di akun media sosial seperti facebook dan group WA (WatsApp) Cakaplah yang dikirim oleh Gerry Nasri tersebut, dikabarkan Ramli Walid ditetapkan sebagai tersangka, sudah beredar dikalangan wartawan. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak pukul 14.00 Wib tadi. Hanya saja, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum Ramli Walid, dalam kasus gratifikasi ini, KPK telah menetapkan Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunier sebagai tersangka. Muhammad Faisal yang dikenal memiliki hubungan darah dengan Gubernur Riau, HM Rusli Zazinal ini, ditangkap di rumahnya.
Sedangkan Muhammad Dunier, merupakan Ketua Pansus yang membahas Perda penambahan anggaran salah satu venues PON XVIII. Dalam kasus yang sama, KPK juga menyeret seorang staf Dispora dan seorang staf PT Pembangunan Perumahan.
Editor Arif Wahyudi
Sebagaimana dirilis dari koranriau.net tertulis dalam berita yang beredar di akun media sosial seperti facebook dan group WA (WatsApp) Cakaplah yang dikirim oleh Gerry Nasri tersebut, dikabarkan Ramli Walid ditetapkan sebagai tersangka, sudah beredar dikalangan wartawan. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak pukul 14.00 Wib tadi. Hanya saja, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum Ramli Walid, dalam kasus gratifikasi ini, KPK telah menetapkan Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunier sebagai tersangka. Muhammad Faisal yang dikenal memiliki hubungan darah dengan Gubernur Riau, HM Rusli Zazinal ini, ditangkap di rumahnya.
Sedangkan Muhammad Dunier, merupakan Ketua Pansus yang membahas Perda penambahan anggaran salah satu venues PON XVIII. Dalam kasus yang sama, KPK juga menyeret seorang staf Dispora dan seorang staf PT Pembangunan Perumahan.
Editor Arif Wahyudi
Tulis Komentar