Hukum

Pemilik Apotek Lekong Farma Tersangka Pengedar Serum Palsu di Pekanbaru

Penggeledahan Apotek Lekong Farma

GagasanRiau.Com Pekanbaru -  Polresta Pekanbaru menetapkan A alias BY, pemilik apotek Lekong Farma di Jaan hang Tuah Pekanbaru sebagai tersangka pengedar kasus serum palsu.

Saat ini BY, selaku pemilik apotek Lekong Farma, masih menjalani pemeriksaan intensif, untuk pengembangan peredaran serum palsu di Pekanbaru.

"Dari dari hasil penyelidikan terhadap S dan P, tersangka yang ditangkap sebelum BY, mereka menyatakan serum tersebut diperoleh dari apotek milik BY," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK, Kamis (4/8/2016).

Saat ini kata Bimo, dalam kasus peredaran serum palsu ini, pihaknya sudah mengamankan tiga tersangka, S, P dan seorang lagi A alias BY.

Menurut Bimo, BY mengaku serum itu baru saja diterimanya pada bulan Maret 2016 silam. Serum tersebut dipasok dari seorang distributor.

Selain serum palsu, di apotek Lekong Farma yang digeledah Rabu (3/8) kemaren, ternyata diketahui apotek ini tidak memiliki izin Dinas Kesehatan (Diskes), juga ditemukan sejumlah obat-obatan kadaluarsa dan tidak memiliki izin edar dan turut diamankan sebagai barang bukti.

Menurut Bimo, aparat saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap distributor serum palsu tersebut.**/dit
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar