Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Ditahan KPK
GagasanRiau.Com Jakarta - Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan, ditahan KPK, dalam kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada tahun 2014 di Kementerian Kehutanan.
Dalam kasus ini Gubernur Riau kala itu, Annas Maamun dihukum enam tahun penjara dan denda Rp200 juta. Annas tertangkap tangan menerima uang Rp2 miliar dari Gulat Medali Emas Manurung.
Kasus berawal dari Gulat bersama Edison memiliki perkebunan kelapa sawit di Riau. Mereka mempunyai lahan sawit sekitar 1.188 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, lalu 1.214 ha di Kabupaten Rokan Hilir, dan sekitar 120 ha di Kabupaten Bengkalis. Kebun tersebut berada dalam kawasan hutan lindung.
Gulat melobi Annas agar mengalihfungsikan status lahan perkebunan itu menjadi bukan kawasan hutan. Padahal, kebun sawit milik Gulat dan Edison itu tidak termasuk dalam lokasi yang diusulkan oleh Tim Terpadu Kehutanan Riau.
Edison diperiksa di Gedung KPK, Kamis (4/8) dan pada 17.54 WIB Edison keluar ruangan sudah mengenakan rompi tahanan oranye dan langsung masuk ke mobil tahanan. Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat untuk 20 hari pertama dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
Kutut Layung Pambudi, pengacara Edison, mengatakan pada pemeriksaan hari ini kliennya dicecar soal pesan singkat. Salah satunya, soal percakapan Edison dengan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung.
"Konfirmasi masalah bahasa-bahasa (saat) chatting di WhatsApp, di SMS. Bahasanya bahasa Batak. Jadi langsung konfirmasi ke Edison," kata Ketut di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2016).
Menurut dia, Edison dan Gulat sempat membahas ada tidaknya proyek baru di Riau. Edison, kata dia, memang kenal dekat dengan Gulat yang sudah ditahan lebih dulu terkait kasus ini.**/nda
Tulis Komentar