Hukum

Dua Oknum Polres Inhil Dilaporkan Karena Menganiaya Warga Hingga Tewas



Ia menceritakan, peristiwa penganiayaan orangtuanya, Jum'at (5/8/16) sekira pukul 23.00 WIB diketahuinya dari laporan warga lain kepada dirinya bahwa almarhum orangtuanya dijemput dan dikeroyok sekelompok orang di KM 8 Desa Petalongan.

Saat ini mencoba mencari ke lokasi, sudah tidak ditemukan lagi disana. Lalu, saat ia pulang ke rumah mendengar orang minta tolong, ketika didekatinya ternyata orangtua dalam kondisi kritis dan dikelilingi beberapa orang, saat itu oknum polisi Brigadir D dan seorang warga yang kurang dikenalinya sedang memegang orangtuanya.

Karena ia takut sendiri mendekat ke lokasi, kejadian ini disampaikan kepada warga lainnya, akhirnya bersama warga lainnya mendatangi tempat orangtuanya ditemukan kritis tersebut. Sempat terjadi keributan, karena warga protes aksi penganiayaan kepada korban, saat itu dua oknum polisi dan warga yang berada didekat orangtuanya tersebut melarikan diri. Disebutkan, saat itu diketahui orangtuanya membawa uang Rp 15 juta dan saat kejadian uang tersebut sudah tidak ada lagi.

Setelah diketemukan dalam kondisi kritis tersebut, pihak keluarga sempat membawa almarhum orangtuanya ke Rumah Sakit Indrasari Rengat, Inhu, sempat keluar dari RS ini, tapi kondisinya makin memburuk, dibawa ke Klinik Medistra dan meninggal pada hari Ahad (7/8/16) sekira pukul 20.00 WIB.

Karena merasa ada kejanggalan atas peristiwa kematian orangtua yang diduga melibatkan dua oknum polisi tersebut dan melaporkan ke Sub Sektor Sencalang, namun merasa tidak ditanggapi. Maka, kasus ini dilaporkannya bersama beberapa keluarga lainnya ke Propam Polres Inhil.

Menanggapi kasus ini, Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung membenarkan anggotanya tersebut melakukan penangkapan Indra Gamal karena kasus narkotika. Namun saat diamankan tersangka melakukan perlawanan.

Lanjutnya, saat pelaku akan dibawa ke Polsek, anggotanya dikelilingi anak pelaku dan masyarakat setempat. Karena merasa terdesak saat itu, kedua anggota polisi tersebut melarikan diri.

Dolifar telah terjadi pelanggaran Standar Operasi Prosedur (SOP) oleh dua anggotanya tersebut dalam penegakan hukum pemberantasan narkotika tersebut.

"Memang ada kesalahan, setelah kita lihat kita cek ada kesalahan prosedur waktu penangkapan, ini yang ingin kita kembangkan dan lakukan pemeriksaan dan anggota tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," tegasnya, ketika dikonfirmasi wartawan.***
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar