Hukum

Kasus Suap Putu Sudiartana, KPK Periksa Gubernur Sumbar dan Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri

I Putu Sudiartana


Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (28/6/2016), KPK berhasil menyita 40.000 dollar Singapura dan bukti transfer Rp 500 juta yang diduga merupakan bagian dari suap kepada Putu.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyebutkan, mata uang asing beserta bukti transfer ditemukan di rumah Putu, di kompleks perumahan anggota DPR RI.

Aliran dana Rp 500 juta yang dikirim lewat transfer bank juga menjadi pemicu penyidik KPK menelusuri aliran dana tersebut. Setelah ditelusuri, uang itu ternyata dikirim oleh seorang pengusaha bernama Yoga Askan ke rekening Putu.

Pengiriman uang dilakukan secara bertahap. "Dari 500 juta itu bertahap. Pertama 150, 300, dan 50 juta," kata Basaria. Uang itu diduga untuk memuluskan proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat.

KPK saat ini masih mendalami peranan Putu. Pasalnya, Putu adalah anggota Komisi III yang membawahkan hukum, bukan infratsruktur. Dia juga bukan berasal dari daerah pemilihan Sumatera Barat.***

Editor: Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar