Narkoba

Polres Pelalawan Bekuk Pengedar Narkotika Jenis Sabu

GagasanRiau.Com Pelalawan - Jajaran polres pelalawan menangkap  pengedar dan pemilik Narkotika jenis Sabu, SR, warga Jalan BTN Lago Permai RT 001/RW 010 kecamatan Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan.

‎Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo SIK melalui Kasat Narkoba AKP Edi Yasman SH mengatakan  kepada wartawan Selasa (16/8/2016), pelaku ditangkap berkat  informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di jalan BTN lama Pangkalan Kerinci Pelalawan.

Kemudian petugas melakukan pengintaian terhadap pelaku disalah satu warung. Tanpa menunggu lama, anggota opsnal narkoba Polres Pelalawan langsung mengamankan dan menggeledah pelaku.

"Saat digeledah, dalam kantong depan sebelah kiri ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu, uang tunai sebesar Rp 350.000 dan 1 unit HP Samsung lipat warna putih," katanya.

Selanjutnya saat dilakukan introgasi pelaku mengaku masih menyimpan barang haram tersebut, dan setelah di cek ditemukan di dalam sangkar burung yang disimpan pelaku di jalan Guru Pangkalan Kerinci.

"Dari sini tim kembali menemukan BB sebanyak 19 paket sabu-sabu dengan perincian 10 bungkus paket 200, 9 bungkus paket 350. Terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres guna pengembangan lebih lanjut," ungkap AKP Adi Yasman.

Reporter: Rom
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar