Lingkungan

Gawat, Kebun Sawit Pemkab Kuansing Dalam Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh

Kebun Sawit dalam Kawasan Bukit Betabuh. Foto Dok

Gagasanriau.Com Telukkuantan - Jika masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum dengan membabat kawasan hutan lindung mungkin sudah biasa. Tapi bagaimana kalau pihak yang memahami hukum seperti pemerintah daerah (Pemda) yang melakukan? Inilah yang terjadi pada pembangunan kebun kelapa sawit Pemda Kuantan Singingi, Riau.

Kamis (1/9) kemarin, tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau turun langsung untuk melengkapi data terhadap masalah pembangunan kebun Pemda yang berada di Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau. Tim terdiri dari pihak pemangku hutan, kejaksaan hingga wartawan.

Sesampainya di lokasi, tim yang diketuai oleh Revendra, SH didampingi Arif‎ Riyanto, SH cukup tercengang melihat kondisi hutan lindung Bukit Betabuh yang sudah gundul akibat perambahan. Revendra pun hanya bisa menggeleng-gelengkan kepala saat menyaksikan langsung kondisi kebun yang dipersoalkan.

"Mulai dari masuk tadi, kita tak menemukan adanya hutan. Hanya hanya sebagian kebun sawit, salah satunya milik Pemda Kuansing, ini semua masuk dalam kawasan hutan lindung," ujar Revendra kepada GoRiau.com di lokasi.

Dan untuk melihat secara dekat, Revendra bersama rombongan pun menyusuri lokasi memulai dari garis terluar perbatasan Riau - Sumbar - Jambi. Tim melakukan pengukuran titik koordinat dan mengambil beberapa data yang diperlukan.

"Kita juga kaget, kok bisa lahan yang katanya milik Pemda, ada rumah pondok dan setelah kami tanya ke warga, mereka tak tahu itu milik siapa," ujar Revendra.

Berdasarkan pembicaraan dengan Kepala Dusun Sumber Sari Desa Perhentian Sungkai, M. Agus Salim,‎ lanjut Revendra, lokasi yang sedang diolah oleh orang tak dikenal dulunya merupakan semak belukar.

"Awalnya, Pemda ingin membangun kebun di sini. Tapi tak jadi dan menjadi semak belukar. Tapi, sekarang sudah diolah oleh orang tak dikenal," ujar Revendra.

Turunnya tim Kejari Kuansing ke kebun Pemda adalah untuk melengkapi data. Sebab, saat ini Kejari Kuansing tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pada pembangunan kebun Pemda.

Untuk diketahui, kebun ini mulai dibangun sejak tahun 2002 dan akhirnya diberhentikan pada tahun 2012 lalu.**
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar