Opini

Kok BPJS Memaksa Mendaftar Seluruh Keluarga?

Mengapa awalnya dulu tidak? Tentu saja, ada pertimbangan bahwa pada awal Januari 2014, masih banyak kurang informasi. Regulasi pun belum sempurna. Maka ada kebijakan. Namun, setengah tahun JKN berjalan, mulai terasa bahwa masukan kepesertaan makin aktif. Juga mulai dirasakannya potensi miss-match dalam rasio klaim BPJS. Maka regulasi soal kewajiban mendaftarkan seluruh keluarga menjadi secara tegas diterapkan. Ternyata itu pun memunculkan masalah baru: tidak semua anggota keluarga sudah memiliki NIK ketika dicoba didaftarkan.

Di sini, tentu masalahnya makin melebar ke soal Data Kependudukan. Tugas pemerintah tentu untuk menyelesaikannya. Apalagi perintah mendaftarkan seluruh keluarga, adalah perintah UU, produk legislasi dari Pemerintah dan DPR. Di sisi lain, keharusan ini juga menguak kebiasaan "salah kaprah" kita dengan tidak secara taat mencatatkan peristiwa-peristiwa demografi. Saat mendaftarkan BPJS, baru sadar bahwa "di KK saya ada 7 orang, tapi yang 2 kan sudah pindah, boleh tidak saya daftarkan yang 5 saja". Atau "di KK saya memang ada 6 orang, tapi sebenarnya yang 2 itu tinggalnya terpisah kota, boleh tidak mendaftar saja".

Atau juga "di KK saya itu ada 6 tapi sebenarnya yang 4 itu dua anak saya dengan menantu yang sudah tinggal sendiri-sendiri....". Juga "Lah, Ibu saya kan sudah meninggal, masak harus didaftarkan hanya gara-gara namanya masih ada di KK?". Tentu, yang seperti ini juga harus ditertibkan. Kalau anak saya domisili sedang di lain kota karena kuliah bagaimana? Mintakan surat Keterangan Domisili bagi anaknya. Pendaftaran tetap satu KK lengkap, tapi nanti khusus untuk anaknya akan dicarikan PPK 1 di dekat tempatnya kuliah. Kalau sudah pindah? Ya kalau namanya pindah, tentu harus mengurus KTP dan KK terpisah.

Jadi, mari daftarkan seluruh anggota keluarga. Kalau merasa tidak mampu, segera ke Dinsos setempat untuk memastikan posisi dan hak kepesertaan. Mari "Move On" untuk pelayanan kesehatan yang lebih baik.

Catatan: setelah tulisan ini, terbit Peraturan BPJSK nomor 1/2015 dan Peraturan Direksi BPJSK nomor 32/2015. Salah satunya menyatakan yang disebut "satu keluarga" adalah keluarga inti terdiri dari Suami/Istri/Anak. Bila ada anggota keluarga lain dalam KK, di luar keluarga tinggi, maka tidak wajib didaftarkan menjadi satu.**/Tonang Dwi Aryanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar