Daerah

Untuk Pengusaha, Pemko Pekanbaru Obral IMB Sementara

"Dasar hukumnya peraturan menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat PUPR no 05. Tahun 2016, dan untuk turunan payung hukumnya kami sudah menerbitkan tiga SK dan Peraturan Walikota bagi penerbitan IMB sementara tahun 2016," terang Dedi.

Ia merinci adapun tiga SK dimaksud yakni tentang pelimpahan kewenangan, pembentukan tim teknis, serta penerbitan IMB sementara," terangnya.  


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar