GASANRIAU.COM,, PEKANBARU - Idris, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Benang Merah Keadilan (LSM-BMK) mengungkapkan bahwa terdapat 197 peserta program magang dalam negeri tahun 2024 pada Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Riau janggal dan berbau perbudakan.
Dimana para pekerja yang magang tersebut oleh, Disnakertrans Riau dipekerjakan di beberapa perusahaan di Kota Pekanbaru.
Diungkapkan Idris, berdasarkan pengakuan peserta magang, bahwa mereka tidak mendapatkan uang saku selama bekerja.
Bahkan kelengkapan untuk pekerjaan seperti Name Tag, alat Keselamatan Kerja dan lain-lainnya, para peserta magang harus memenuhi sendiri kebutuhannya.
"Pada pelaksanaannya, peserta pemagangan dalam negeri pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau tidak memenuhi administrasi secara lengkap dalam perekrutan peserta pemagangan. Namun pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau meminta persyaratan berupa identitas serta ijazah pendidikan terakhir. Peserta pemagangan juga tidak menandatangani perjanjian kontrak kerja namun peserta dipekerjakan di beberapa perusahaan yang ada di Pekanbaru " ungkap Idris kepada Gagasan, Rabu, Desember, 2024 di Pekanbaru.
Peserta juga tambah Idris tidak mendapatkan uang saku serta hak-hak yang lain sesuai dengan petunjuk Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas tahun 2024.
Menurut Idris, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi Dan Produktivitas No 2/3837/LP.03.00/I/2023 peserta Pemagangan dalam Negeri berhak mendapatkan perlindungan dalam bentuk asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Premi asuransi dibayarkan sebelum pelaksanaan pemagangan sebagai perlindungan kepada peserta selama mengikuti Program Pemagangan.
Perusahaan juga kata Idris wajib mendaftarkan kepesertaan kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta Pemagangan."Biaya atas pembayaran atas premi asuransi dalam
penyelenggaraan pemagangan telah dialokasikan dalam anggaran Dana Tugas Pembantuan " ujar Idris .
Selanjutnya tambah Idris, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama penyelenggaraan kegiatan pemagangan di perusahaan, maka pihak perusahaan harus menyiapkan kelengkapan K3 bagi peserta pemagangan.
Jenis fasilitas K3 tersebut ujarnya disesuaikan dengan jenis risiko kerja pada program pemagangan yang
dilaksanakan.
Pelaksanaan Program pemagangan dilaksanakan di perusahaan sesuai dengan durasi yang telah ditetapkan.
Selama mengikuti program pemagangan para peserta akan mendapatkan pelatihan dengan
model off the job training dan on the job training.
Off the job training adalah metode pelatihan yang diselenggarakan di luar lokasi atau tempat kerja selama jangka waktu tertentu.
Secara terpisah, Boby Rachmat Kepala Disnakertrans Provinsi Riau menganjurkan menanyakan adanya temuan LSM BMK tersebut kepada stafnya bernama Bayu Wildan.
Bayu Wildan ini jabatannya di Disnakertrans Provinsi Riau sebagai Kepala Seksi Pelatihan.
Secara terpisah Bayu melalui pesan aplikasi Whatsapp kepada Gagasan mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya membayarkan uang saku dan peserta magang juga ujar dia lagi terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaanya.
"Sejauh ini kami bayarkan bpjs Naker juga " Kata Bayu kepada Gagasan.