Daerah

DPRD Riau Tegaskan Polres Pelalawan Harus Tindak Tegas Limbah Berbahaya PT Adei

Truk pengakut limbah PT Adei

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Limbah industri diduga Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik PT Adei Plantantion yang diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort (Sat Reskrim) Pelalawan seberat 40 ton pada Sabtu (03/09/2016) harus di usut tuntas dan ditindak tegas.  

"Kalau itu benar limbah B3 seharusnya polisi mengusut tuntas dan harus ditindak sesuai dengan hukum yang belaku. Karena jangan sampai kesewenangan pihak perusahaan tidak ditindak secara hukum" kata Sugianto anggota Komisi A DPRD Riau Rabu (07/09/2016) kepada GagasanRiau.Com di Pekanbaru.

"Karena penjualan limbah itu sangat langka dilakukan oleh perusahaan CPO bahkan tidak pernah terdengar ada perusahaan melakukannya penjualan keluar pabrik, dan itu membutuhkan proses yang sangat panjang, kalau itu memang punya izin itu dari mana?," kata Sugianto politisi PKB.

"Baik itu dari Kementerian, sarana prasarana, peralatan, apakah standar itu sesuai dengan perizinan kalaupun yang si pembeli memiliki izin. Kalau tidak standar, berarti mereka juga menyalahi aturan. Apalagi pihak perusahaan sudah mengakui (limbah, red) diambil dari kolam limbah dan di olah kembali untuk dijual. Jadi tidak ada bahasa kasus ini tidak dilanjutkan," katanya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar