Hukum

Ini Penjelasan Polres Pelalawan Terkait Limbah PT Adei Plantation

Anggota Satreskrim Polres Pelalawan saat minta keterangan pihak BLH
"Dan  dilakukan interogasi sodik menerangkan bahwa yang diangkut tersebut bukanlah limbah cair, melainkan CPO kwalitas rendah dengan kadar asam tinggi yang diangkut dari PT.  Adei . "Mendapat informasi dari sodik itu dilakukan interogasi terhadap pihak PT Adei yakni Ori Juli yakni selaku Assisten Manager Pabrik PT. Adei NILO I dan diperoleh keterangan bahwa benar yang diangkut oleh mobil tangki bukan limbah cair melainkan   CPO dengan kadar asam tinggi/CPO kwalitas rendah berasal dari PKS PT. Adei " papar Ramadi.

Dasar pengangkutan CPO kwalitas rendah dimaksud dikatakannya lagi sesuai kontrak pembelian CPO asam tinggi oleh PT. Citra Prima Ekashakti pada PT. Adei dengan nomor kontrak ADEC-00299-S/SO,  tanggal 30 mei 2016.

Sebelum dilakukan penjualan kata Ramadi lagi, pihak PT. Adei terlebih dahulu melaporkan kepada pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten  Pelalawan.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar