Hukum

Anggota DPD Sebut yang Kena OTT KPK Irman Gusman

GagasanRiau.com Jakarta - Penangkapan Ketua DPD RI Irman Gusman oleh KPK dibenarkan oleh anggota DPD RI Asri Anas.

Menurut Asri pada Detikcom, Sabtu (17/9/2016), ia menerima informasi penangkapan Irman subuh tadi. Asri menambahkan, penangkapan tersebut membawa luka mendalam bagi lembaganya.

"Ini membawa luka mendalam bagi DPD, tapi kami mendukung sepenuhnya KPK dalam memberantas korupsi di bangsa ini," pungkas anggota DPD asal Sulawesi Barat ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap seorang anggota DPD. Anggota DPD itu ditangkap saat menerima suap terkait pemulusan sebuah proyek di daerah.

Informasi yang didapat dari sumber di KPK, penangkapan dilakukan di sebuah tempat di Jakarta semalam. Anggota DPD itu tengah menerima suap dari seorang pengusaha.

Saat melakukan penangkapan, penyidik KPK mengamankan uang yang kini masih dihitung jumlah totalnya. Uang itu diduga adalah uang suap untuk memuluskan proyek di salah satu daerah.

Saat ini anggota DPD tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di KPK. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status anggota DPD itu.**


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar