Politik

KPU Pekanbaru Ngotot Gugurkan Said Usman Abdullah Maju Pilwako, Relawan Buat Petisi

Atas Tindakan Arogansi KPU Pekanbaru itu, Bawaslu Provinsi Riau Mengatakan Bahwa KPU Kota Pekanbaru jelas Melakukan PELANGGARAN KODE ETIK dengan MENABRAK Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Dimana, dalam pasal 10 telah jelas disebutkan bahwa KPU dalam penyelenggaraan pemilihan wajib melaksanakan rekomendasi atau putusan Bawaslu/Panwaslu.

Karena masih dalam tahapan Pilkada, Bawaslu Riau dalam hal ini akan Menunggu Keputusan Final Lolos Atau Tidak Lolosnya Calon Pada 24 Oktober 2016 Yang Disampaikan KPU Pekanbaru. Bila dalam keputusan tersebut H Said Usman Abdullah (SUA) tidak lolos, Maka pihaknya akan meneruskan pelayangan gugatan calon kembali dengan membawa rekomendasi Panwaslu tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Sesuai dengan Aturan UU No 10 Tahun 2016.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar