Hukum

KPK Ungkapkan Bendahara Partai Demokrat Riau Suap Annas Maamun Rp.2,5 M

Edison Marudut Marsadauli Siahaan

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Bendahara DPD Partai Demokrat (PD) Provinsi, Edison Marudut Marsadauli Siahaan,‎ didakwa telah menyuap mantan Gubernur Riau Anas Maamun senilai Rp2,5 miliar pada 2014.

Dimana uang tersebut sebagai pelicin memenangkan 3 proyek dengan nilai kontrak Rp24,2 milyar selaku ‎Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama.

Selain 3 proyek, suap itu dilakukan, agar kebun sawit di Kampung Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, dimasukkan dalam usulan revisi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar menjadi ruas kawasan bukan hutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri menjelaskan, perbuatan suap terdakwa kepada Annas Maamun dengan 2 tahap, yakni pada 25 Agustus dan 24 September 2014.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar