Politik

Firdaus MT Dapat Digugurkan Sebagai Paslon Wako Pekanbaru 2017

Kalau untuk LHKPN, tambah Yasir, apakah Paslon sudah punya atau tak punya, intinya ada di KPK. "KPU untuk LHKPN pedomannya adalah dokumen yang disampaikan KPK. Sama halnya keterangan pailit, KPU pegangannya adalah dokumen dari Pengadilan Niaga atau pengadilan yang ditunjuk oleh MA"tukasnya.

Dan dijelaskan lagi oleh Ilham, bahwa untuk KPU Pekanbaru dan Kampar, sudah berkomunikasi dengan KPK. Meskipun diberitakan sebelumnya Ketua KPU Pekanbaru Amiruddin Sijaya, S. Pd., MM baru akan melakukan konsultasi pada hari ini Jumat (14/10/2016).

Dilain pihak, Tim Pemenangan Firdaus-Ayat Cahyadi, Sofyan Sirojd mengaku bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT, belum diperbaharui di tahun 2016.

"Ini persoalan kesibukan saja. Beliau (Firdaus,red) sibuk masih di Jakarta. Mungkin Jum'at kita dorong (LHKPN terbaru,red) secepatnya," kata Sofyan, saat dikonfirmasi.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar