Politik

Firdaus MT Dapat Digugurkan Sebagai Paslon Wako Pekanbaru 2017

Sementara Firdaus MT sendiri sebagaimana dijelaskan oleh KPK belum menyerahkan LHKPN terbaru. Yayuk Andriati Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK menyatakan bahwa nama Firdaus MT tidak ada namanya dalam laman KPK terkait LHKPN terbaru sebagai peserta yang akan maju sebagai Calon Walikota Pekanbaru 2017 mendatang.Baca Juga Maju Pilwako 2017, KPK: Firdaus MT Belum Laporkan Harta Kekayaan Pejabat Negara

"Setelah di cek, yang bersangkutan (Firdaus MT, red) tidak menyampaikan LHKPN dengan keterangan jabatan sebagai Calon Walikota," ungkap Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi dari Pekanbaru, Rabu (12/10/16) siang

Menanggapi hal ini, Ilham Yasir menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang memang bisa dipenuhi ditanggal pendaftaran. Tetapi ada beberapa syarat yang tak bisa langsung dipenuhi keterkaitan proses di instansi lain. "Seperti :HKPN dari KPK, SK pemberhentian PNS dari Men-PAN, TNI Polri dari masing-masing instansi yang bersangkutannya.

"Kalau belum bisa dipenuhi di tanggal tersebut, yang kami pegang dulu bukti tanda kepengurusan. Kalau LHKPN biasanya KPK akan serahkan secara kolektif ke calon/tim LO (Liason Officer. Red), dan disaksikan KPU" ujarnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar