Politik

Maju Pilwako 2017, KPK: Firdaus MT Belum Laporkan Harta Kekayaan Pejabat Negara

Diterima atau tidak tanda terima LHKPN yang lama sebagai persyaratan bakal calon peserta Pilkada, lanjut Yayuk, bukan kewenangan KPK untuk memutuskan. "KPK menghimbau agar calon Kepala Daerah memberikan LHKPN terbaru," tegasnya.

Terpisah, Tim Pemenangan Firdaus-Ayat Cahyadi, Sofyan Sirajd akhirnya mengaku bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, Dr H Firdaus ST MT, belum diperbaharui di tahun 2016.

"Ini persoalan kesibukan saja. Beliau (Firdaus,red) sibuk masih di Jakarta. Mungkin Jum'at kita dorong (LHKPN terbaru,red) secepatnya," kata Sofyan, saat dikonfirmasi.

Mengenai LHKPN, pada prinsipnya, sebut Sofyan, Bakal Pasangan Calon (Baspalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Firdaus-Ayat, taat terhadap hukum dan aturan perundang-undangan. Yang jelas, segala upaya akan dilakukan agar pelaporan LHKPN selesai.

"Sebagai calon pemimpin, bukan tak mau, tapi karena waktu saja. Tim beliau (Firdaus,red) juga belum ada konfirmasi ke saya. Mudah-mudahan secepatnya," ucapnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar