Hukum

Berkas Suparman Dan Johar Firdaus Dugaan Korupsi APBD Riau 2014 Dilimpahkan Ke PN Tipikor

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Suparman Bupati Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dan Johar Firdaus mantan Ketua DPRD Riau, tersangka kasus dugaan suap RAPBD Riau tahun 2014 dan 2015, berkas perkaranya sudah diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Sebagaiman dilansir antara, Panitera muda Pengadilan Tipikor Pekanbaru Denni Sembiring di Pekanbaru mengatakan, pelimpahan itu langsung dilakukan oleh jaksa KPK dengan berkas yang sama. "Keduanya dalam satu berkas. Terdakwa satu itu Johar Firdaus dan terdakwa dua Suparman," kata Denni.

Setelah pelimpahan itu, untuk selanjutnya pengadilan akan menyusun majelis hakim dan waktu jalannya persidangan.

Terkait jalannya persidangan yang berpotensi menarik perhatian masyarakat, jaksa KPK, Tri Anggoro mengatakan sepenuhnya menyerahkan ke pengadilan untuk proses pengamanan.

Terang saja hal itu patut diantisipasi mengingat Suparman merupakan bupati terpilih Rokan Hulu periode 2016-2021 dan memiliki massa yang cukup banyak.

Hal itu bisa dilihat saat KPK memindah penahanan Suparman dan Johar Firdaus ke Rutan Klas IIB Pekanbaru pekan lalu. Saat itu ribuan masyarakat Rokan Hulu memenuhi jalan menuju dan area luar pagar Rutan yang juga dikenal sebagai Rutan Sialang Bungkuk itu.

Sebelum terpilih sebagai kepala daerah, Suparman menjabat sebagai Ketua DPRD Riau 2014-2019, namun politisi Golkar itu mundur dari jabatan tersebut karena mengikuti pemilihan kepala daerah Rokan Hulu pada 9 Desember 2015 dan memenangkan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi. Saat ini Suparman merupakan bupati non aktif di Rokan Hulu akibat kasus yang menjeratnya tersebut.

Sementara itu Johar Firdaus merupakan Ketua DPRD Riau 2009-2014. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut pada April 2016.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya, Annas Maamun dan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar