Sengketa Pilwako Pekanbaru 2017

Jegal Said Usman Abdullah Maju Pilwako, KPU Pekanbaru Dinilai Cacat Hukum

"Tidak boleh didikte oleh kekuasaan yang lain, karena dia (KPU) terbatas. Determinasi yang lain ada di tim kesehatan, jadi salah kalau satu pihak mengartikan satu pihak yang lain," kata Dosen Pascasarjana Universitas Lancang Kuning Pekanbaru tersebut.

Dijelaskannya, saat pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah (BISA) dibatalkan karena keluarnya surat dari KPU yang menyatakan Said Usman Abdullah (SUA) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) wilayah kewenangan memang berada di KPU, namun perlu dipertanyakan dasar putusannya.

"Yang mengatakan ini disabilitas tapi dia bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari, untuk lebih lanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan lagi, itu kata dokter. Tiba-tiba timbul keputusan, makanya keputusan itu terlalu pagi," sebutnya lagi.

KPU katanya, diminta untuk bisa melakukan perbaikan. Sebab, Undang Undang telah merubah paradigma dari syarat sakit menjadi syarat mampu, dimana seorang sakit jika dia mampu melaksanakan tugas maka tetap bisa menjabat.

Baca Juga Saksi Ahli Nyatakan KPU Pekanbaru Langgar Hak Konstitusional Warga Negara Jegal SUA Ikut Pilwako

"Perlu dipaparkan beban kerja wakil kepala daerah dan diadu dengan sakit yang diderita wakil kepala daerah tersebut, jika mampu maka tetap bisa dilanjutkan. Orang cacat saja boleh jadi kepala daerah selama dia masih bisa melakukan pekerjaan yang dirumuskan itu," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokat BISA Abu Bakar Sidik usai sidang menjelaskan bahwa ahli dalam sidang telah jelas mengatakan bahwa surat Panwaslu Nomor : 01/LP/RI-11/10/2016 tentang penerusan pelanggaran administrasi pemilihan, yang menyatakan SUA memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017-2022 dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar