Sengketa Pilwako Pekanbaru

Saksi Ahli Nyatakan KPU Pekanbaru Langgar Hak Konstitusional Warga Negara Jegal SUA Ikut Pilwako

GagasanRiau.Com Pekanbaru -  Mexasasai Indra Praktisi dan akademisi ketatanegaraan menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru telah melanggar Hak Konstitusional warga negara karena telah menjegal Said Usman Abdullah maju sebagai Wakil Walikota Pekanbaru mendampingi Dastrayani Bibra pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mendatang.

Dimana pada kesempatan itu  Mexasasai Indra dihadirkan sebagai saksi ahli dari pasangan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah dengan slogan BISA. Dikatakan oleh Mexasasai Indra, penafsiran yang dilakukan oleh KPU Kota Pekanbaru terhadap hasil rekomendasi dokter tentang hasil pemeriksaan kesehatan Said Usman Abdullah (SUA) sangat jelas telah melanggar hak konstitusional dari sebagai warga negara Indonesia.

Saksi dari akademisi yang dihadirkan pihak pemohon tersebut, dihadirkan pihak pemohon dalam sidang ketiga di Kantor Panwaslu Kota Pekanbaru, dengan agenda mendatangkan saksi dan alat bukti, Senin, (31/10/16).


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar